
Prasyarat Calon Anggota BPD
Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran No.1 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (Dua puluh) Tahun atau sudah pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
- Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit milik Pemerintah atau PUSKESMAS;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan bukan sebagai pelaku tindak pidana secara berulang-ulang; dan
- Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit milik Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Facebook Comments
Tinggalkan Balasan