
Hanya 7% Penggunaan Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Dari DD 2016
Hanura – Amanat Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa pada pasal 82 Ayat (4) menyatakan bahwa Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja [ Lanjutkan Membaca ]